PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2001 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 4
(1) Bagi Mahasiswa yang berprestasi dan tidak mampu membayar uang pembayaran sekolah tinggi dan akademi pariwisata, dapat diberikan keringanan pembayaran. (2) Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa bantuan sponsor, pembebasan sebagian uang kuliah, dan pembebasan seluruh uang kuliah. (3) Pemberian keringanan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan kepada mahasiswa yang sekurang-kurangnya telah duduk pada semester 3 (tiga).
