PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 9
(1) Membentuk Kecamatan Lawang Kidul di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Muara Enim, yang meliputi wilayah:
a. Kelurahan Pasar Tanjung Enim; b. Kelurahan Tanjung Enim Selatan; c. Kelurahan Tanjung Enim; d. Desa Lingga; e. Desa Tegalrejo; f. Desa Keban Agung; g. Desa Darmo. (2) Wilayah Kecamatan Lawang Kidul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tanjung Agung. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Lawang Kidul, maka wilayah Kecamatan Tanjung Agung dikurangi dengan wilayah Kecamatan Lawang Kidul sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
