Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Air Soughing di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, yang meliputi wilayah:
a. Desa Kurt Mukti; b. Desa Tirta Mulya; c. Desa Suka Mulya; d. Desa Jadi Mulya; e. Desa Marga Tani; f. Desa Bandar Jaya; g. Desa Mukti Jaya; h. Desa Srijaya Baru; i. Desa Nusantara; j. Desa Nusakarsa; k. Desa Banyu Biru; l. Desa Banguharjo; m.Desa Sidoarahayu; n. Desa Panggungharjo; o. Desa Timbulharjo; p. Desa Sidomakmur; q. Desa Saptoharjo; r. Desa Margomulyo; s. Desa Sungai Batang.
(2) Wilayah Kecamatan Air Sugihan sebagaimana dimaksud ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pampangan. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Air Sugihan, maka wilayah Kecamatan Pampangan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Air Sugihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
