PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 15
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Daerah Tingkat I Sumatera Selatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku.
