Pasal 11
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Lempuing sebagaimana dimaksud dalam asal 1 ayat (1), berada di Desa Tugumulya. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Air Sugihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), berada di Desa Kerta Mukti. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Makarti Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), berada di Desa Makarti Jaya. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sungai Keruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berada di Desa Tebing Bulang. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Betung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), berada di Desa Betung. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Rantau Bayur sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), berada di Desa Tebing. (7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sanga Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), berada di Desa Ngulak I. (8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Lawang Kidul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), berada di kelurahan Pasar Tanjung Enim.
(9) Pusat Pemerintahan Kecamatan Megang Sakti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), berada di Desa Megang Sakti I.
