PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang PENGHUNIAN RUMAH OLEH BUKAN PEMILIK
Pasal 15
BAB 3 — PENGHUNIAN RUMAH DENGAN CARA BUKAN SEWA MENYEWA
Persetujuan penghunian rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), menimbulkan hak dan kewajiban serta larangan pemilik dan penghuni seperti hak dan kewajiban serta larangan pemilik dan penyewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, kecuali yang berkaitan dengan harga sewa.
