PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 86
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Setiap kendaraan bermotor dilengkapi dengan tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor pada sisi bagian depan dan belakang kendaraan bermotor. (2) Setiap kereta gandengan atau kereta tempelan dilengkapi dengan tempat untuk memasang tanda nomor kendaraan bermotor pada sisi bagian belakang kereta gandengan atau kereta tempelan. (3) Tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), berada pada posisi tegak lurus dengan sumbu kendaraan bermotor. Pasal 87…
