PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memiliki motor penggerak yang memenuhi persyaratan : a. mempunyai daya untuk dapat mendaki pada jalan tanjakan dengan kecepatan minimum 20 kilometer per jam pada segala kondisi jalan; b. motornya dapat dihidupkan dari tempat duduk pengemudi, kecuali untuk kendaraan bermotor yang dirancang dengan kecepatan tidak melebihi 25 kilometer per jam pada jalan datar; c. ambang batas emisi gas buang dan kebisingan tertentu.
