PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 54
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
Kereta gandengan dan kereta tempelan wajib dilengkapi dengan lampu-lampu dan alat pemantul cahaya yang meliputi :
