PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Pada setiap rangka landasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dibubuhkan nomor rangka landasan. (2) Nomor rangka landasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditempatkan secara permanen pada bagian tertentu rangka landasan dan mudah dilihat serta dibaca. (3) Untuk rangka landasan yang menyatu dengan badan kendaraan, nomor rangka landasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditempatkan pada bagian tertentu badan kendaraan secara permanen dan mudah dilihat serta dibaca.
