PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 45
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d, berjumlah paling banyak dua buah, berwarna putih atau kuning muda. (2) Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dapat dilihat pada malam hari dengan cuaca cerah pada jarak sekurang-kurangnya 300 meter dan tidak menyilaukan pemakai jalan lainnya. (3) Jika...
(3) Jika sepeda motor mempunyai dua lampu posisi depan, lampu-lampu itu harus berdampingan sedekat mungkin.
