PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 148
BAB 3 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Setiap kendaraan bermotor jenis mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e, kereta gandengan dan kereta tempelan, dan kendaraan umum yang dioperasikan di jalan, wajib dilakukan uji berkala. (2) Masa uji berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku selama 6 (enam) bulan.
