PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 130
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
Ketentuan mengenai pengecualian dan/atau tambahan terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan dapat diberikan terhadap : a. kendaraan bermotor yang dirancang tidak untuk dipergunakan di jalan; b. kereta untuk orang cacat; c. kendaraan bermotor yang dicoba di jalan dalam rangka penelitian; d. kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi baru.
