Pasal 115
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Ukuran utama kendaraan bermotor, dengan atau tanpa muatannya adalah sebagai berikut : a. lebar maksimum 2.500 milimeter; b. tinggi maksimum 4.200 milimeter dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar kendaraannya; c. panjang...
c. panjang maksimum kendaraan bermotor tunggal 12.000 milimeter, sedangkan rangkaian kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan tidak lebih dari 18.000 milimeter; d. panjang bagian kendaraan tanpa muatan yang menjulur ke belakang dari sumbu paling belakang, maksimum 62,50 % dari jarak sumbunya, sedangkan yang menjulur ke depan dari sumbu paling depan, maksimum 43,50 % dari jarak sumbunya; e. sudut pergi bagian belakang bawah kendaraan sekurang-kurangnya 8 derajat diukur dari atas permukaan jalan. (2) Ukuran tinggi mobil bus tingkat dapat melebihi ukuran tinggi maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b. (3) Ukuran panjang mobil bus tempel tidak lebih dari 18.000 milimeter. (4) Apabila kendaraan bermotor dengan atau tanpa muatan memiliki tinggi total lebih dari 3.500 milimeter, wajib dilengkapi dengan tanda peringatan mengenai tinggi kendaraan yang dikemudikan. (5) Tanda peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) berupa tulisan yang mudah dilihat oleh pengemudi di dalam ruang pengemudi.
