PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH...
Pasal 5
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kecamatan Sawahlunto di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud data Pasal 2 huruf b dijadikan kecamatan baru dengan nama Kecamatan Kupitan, yang meliputi:
Desa Padang Sibusuk Barat;
Desa Padang Sibusuk Tengah;
Desa Padang Sibusuk Selatan;
Desa Simancuang;
Desa Kampung Baru;
Desa Batu Manjulur;
Desa Pamuatan Timur;
Desa Pamuatan Barat. (2) Kecamatan Sawahlunto di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dihapus.
