PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH...
Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini semua ketentuan yang mengatur batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Solok yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
