PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SANG HYANG SERI
Pasal 8
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Pembelanjaan untuk investasi yang dilaksanakan Perusahaan, dapat berasal dari :
a. dana intern;
b. penyertaan Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. pinjaman dari dalam dan/atau luar negeri;
d. sumber-sumber lainnya yang sah.
(2) Anggaran investasi diajukan dalam anggaran Perusahaan sedangkan bilamana anggaran investasi diajukan pada masa tahun buku yang bersangkutan, maka
anggaran investasi diajukan bersamaan dengan anggaran tambahan atau perubahan anggaran Perusahaan yang pengajuannya dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
