PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SANG HYANG SERI
Pasal 46
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
