PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SANG HYANG SERI
Pasal 32
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Masa jabatan Ketua dan anggota Dewan Pengawas ialah 3 (tiga) tahun. (2) Anggota Dewan Pengawas, setelah selesai masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diangkat kembali dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).
