PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SANG HYANG SERI
Pasal 30
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat dari tenaga yang mempunyai dedikasi, dipandang cakap dan mempunyai kemampuan untuk menjalankan kebijaksanaan Menteri mengenai pembinaan dan pengawasan Perusahaan. (2) Di samping syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), anggota Dewan Pengawas tidak dibenarkan memiliki kepentingan yang bertentangan dengan atau mengganggu kepentingan Perusahaan.
