PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SANG HYANG SERI
Pasal 23
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Menteri melakukan pengawasan umum atas jalannya Perusahaan. (2) Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas yang bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Dewan Pengawas bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan Perusahaan termasuk pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Perusahaan. (4) Dewan Pengawas melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap Perusahaan dan menjalankan keputusan-keputusan dan petunjuk-petunjuk dari Menteri.
