PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SANG HYANG SERI
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
- Pemerintah adalah Pemerintah Republik INDONESIA;
- PRESIDEN adalah PRESIDEN Republik INDONESIA;
- Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pertanian;
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang pertanian tanaman pangan;
- Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri;
- Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri;
- Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri;
- Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri;
- Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri;
- Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik;
- Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan;
- Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional;
- Benih adalah segala bahan tanaman untuk dikembangbiakkan baik berupa biji maupun bibit.
