PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PALUPUH DI KABUPATEN...
Pasal 5
Setiap perubahan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH ini, baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama, dan batas- batas desa sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
