Pasal 22
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. BAB III. Ketentuan Peralihan. Pasal 23. Sepanjang dalam masa antara 1 Januari 1962 dan 31 Desember 1962 telah terjadi tindakan-tindakan pimpinan P.T. Reasuransi Umum INDONESIA yang membawa akibat-akibat yang berdasarkan makna UNDANG-UNDANG No. 19 Prp tahun 1950 tentang Perusahaan Negara dan peraturan pelaksanaannya tidak dapat dibenarkan, maka tindakan-tindakan tersebut dapat diatur kembali atau dibatalkan dengan peraturan Menteri. Pembatalan atau pengaturan kembali demikian dilakukan selambat- lambatnya dua bulan setelah perhitungan tahunan Perusahaan mengenai tahun buku 1962 diterima oleh Menteri. BAB IV. …
BAB IV. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 24. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 25. PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 1963. Pj. PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 1963 Sekretaris Negara., ttd A.W. SURJOADININGRAT S.H. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NOMOR 76
