Pasal 2
(1) P.N. Reasuransi Umum INDONESIA adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksudkan dengan : a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA; b. "Menteri" ialah Menteri yang diserahi tugas urusan perasuransian; c. "Perusahaan" ialah P.N. Reasuransi Umum INDONESIA; d. "Direksi" ialah Direksi P.N. Reasuransi Umum INDONESIA. Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini terhadap Perusahaan berlaku hukum INDONESIA. Tempat Kedudukan. Pasal 4. Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan atau agen didalam negeri dengan persetujuan Menteri dan diluar negeri dengan persetujuan Pemerintah. Tujuan …
Tujuan dan Lapangan Usaha. Pasal 5. Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional dalam lapangan perasuransian sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spiritual. Pasal 6. (1) Perusahaan berusaha hanya dalam lapangan reasuransi dalam arti- kata seluas-luasnya. (2) Perusahaan menjalankan segala tindakan yang menuju kearah pelaksanaan dan kemajuan usahanya, dan untuk itu dapat mendirikan, membiayai dan atau ikut serta dalam perusahaan- perusahaan, perseroan-perseroan atau badan-badan lain, baik yang bekerja didalam negeri dengan persetujuan Menteri, maupun yang bekerja diluar wilayah Republik INDONESIA dengan persetujuan Pemerintah. (3) Dalam hal dianggap perlu Negara Republik INDONESIA bertindak sebagai penanggung, Menteri dapat mewajibkan Perusahaan untuk bertindak sebagai agen. (4) Dalam hal dianggap perlu adanya reasuransi wajib, Menteri dapat mewajibkan Perusahaan untuk menerimanya. (5) Menteri pun dapat memberi tugas lain kepada Perusahaan mengenai urusan perasuransian. Modal. …
Modal. Pasal 7. Modal Perusahaan untuk sementara ditetapkan sebesar Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah). Modal ini dapat ditambah dengan PERATURAN PEMERINTAH. Pimpinan. Pasal 8. (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang PRESIDEN Direktur dengan dibantu oleh sebanyak- banyaknya empat orang Direktur yang bertanggung jawab atas bidangnya masing- masing. (2) PRESIDEN Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung jawab kepada PRESIDEN Direktur. (3) Gaji dan penghasilan lain para anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG. Pasal 9. Anggota Direksi adalah warga-negara INDONESIA. Pasal 10 …
