PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1960 tentang PENAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 13 TAHUN...
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 5 Desember 1960 dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar ...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1960. PRESIDEN Republik INDONESIA SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1960 Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 NOMOR 142;
