PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
Pasal 7
BAB 4 — PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN NEGARA ASING SENDIRI
(1) Dalam suatu pertemuan yang bersifat tertutup, lagu kebangsaan negara asing boleh diperdengarkan/dinyanyikan sendiri tidak dengan izin seperti dimaksud dalam ayat 2. (2) Dalam suatu Pertemuan yang dapat dilihat oleh umum, lagu kebangsaan negara asing tidak boleh diperdengarkan/dinyanyikan sendiri jika tidak didapat izin lebih dahulu dari Kepala Daerah setempat yang tertinggi. (3) Dalam suatu pertemuan, baik umum mapun tertutup, yang dihadiri oleh penjabat-penjabat negara Republik INDONESIA yang diundang sebagai penjabat negara, lagu kebangsaan negara asing tidak boleh diperdengarkan sendiri, melainkan harus diperdengarkan pula lagu kebangsaan "INDONESIA Raya".
