PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1957 tentang PENETAPAN PERATURAN UMUM MENGENAI SYARAT-SYARAT...
Pasal 5
BAB 4 — Ketentuan penutup
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd (SOEKARNO) MENTERI DALAM NEGERI, ttd (SANOESI HARJADINATA) Diundangkan pada tanggal 4 Oktober 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd (G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 98 TAHUN 1957
