PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1957 tentang PENETAPAN PERATURAN UMUM MENGENAI SYARAT-SYARAT...
Pasal 3
BAB 3 — Tentang pengesahan
(1) Hasil pemilihan Kepala Daerah tingkat I diajukan kepada PRESIDEN untuk disahkan. (2) Hasil pemilihan Kepala Daerah tingkat II dan III diajukan kepada Menteri Dalam Negeri atau penguasa yang ditunjuk olehnya untuk disahkan.
