PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1957 tentang PENETAPAN PERATURAN UMUM MENGENAI SYARAT-SYARAT...
Pasal 1
BAB 1 — Tentang syarat-syarat mengenai kecakapan dan pengetahuan dan syarat-syarat lain
Yang dapat dipilih menjadi Kepala Daerah ialah warga negara INDONESIA yang :
- tidak kehilangan hak menguasai atau mengurus harta-bendanya karena keputusan pengadilan yang tidak dapat dirubah lagi;
- tidak dipecat dari hak memilih atau hak dipilih dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat dirubah lagi;
- tidak terganggu ingatannya;
- mempunyai pengetahuan luas mengenai kemasyarakatan di dalam daerah yang bersangkutan;
- tidak pernah dihukum karena kejahatan;
- mempunyai nama baik di dalam masyarakat di daerah yang bersangkutan;
- a. mempunyai pengetahuan umum dan pengalaman yang dianggap cukup untuk menjadi Kepala Daerah tingkat I dan berumur sekurang-kurangnya 30 tahun; b. mempunyai pengetahuan umum dan pengalaman yang dianggap cukup untuk menjadi Kepala Daerah tingkat II dan berumur sekurang-kurangnya 30 tahun; c. mempunyai pengetahuan umum dan pengalaman yang dianggap cukup untuk menjadi Kepala Daerah tingkat III dan berumur sekurang-kurangnya 25 tahun; BAB II…
