PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 155946A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESlA -4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3O November 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2022
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
EiG g Perundang-undangan dan inistrasi Hukum,
ilvanna Djaman
SK No 046273 A
