Pasal 90
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015
(1) Penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa
didanai oleh APB Desa.
45 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
(2) Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain didanai
oleh APB Desa, juga dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh Pemerintah didanai oleh anggaran
pendapatan dan belanja negara.
(4) Dana anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan pada
bagian anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui pemerintah daerah kabupaten/kota.
(5) Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh pemerintah daerah didanai oleh anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
Penjelasan Pasal 90
Cukup jelas.
