PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 88
(1) Peraturan bersama kepala Desa merupakan peraturan kepala Desa dalam rangka kerja sama antar-
Desa.
(2) Peraturan bersama kepala Desa ditandatangani oleh kepala Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang
melakukan kerja sama antar-Desa.
(3) Peraturan bersama kepala Desa disebarluaskan kepada masyarakat Desa masing-masing.
Penjelasan Pasal 88
Cukup jelas.
