PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 86
(1) Peraturan kepala Desa ditandatangani oleh kepala Desa.
(2) Peraturan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diundangkan oleh sekretaris Desa dalam
lembaran Desa dan berita Desa.
(3) Peraturan kepala Desa wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Desa.
Penjelasan Pasal 86
Cukup jelas.
Bagian Ketiga
Pembatalan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
