PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 68
(1) Perangkat Desa berhenti karena:
meninggal dunia;
permintaan sendiri; atau
diberhentikan.
(2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
berhalangan tetap;
tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau
melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Penjelasan Pasal 68
34 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
