PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 63
(1) Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
32 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
(2) Jumlah pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang
dibutuhkan dan kemampuan keuangan Desa.
Penjelasan Pasal 63
Cukup jelas.
