Pasal 54
(1) Kepala Desa berhenti karena:
meninggal dunia;
permintaan sendiri; atau
diberhentikan.
(2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
- berakhir masa jabatannya;
29 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa;
melanggar larangan sebagai kepala Desa;
adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa;
tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau
dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Apabila kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa
melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain.
(4) Pemberhentian kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan
bupati/walikota.
Penjelasan Pasal 54
Cukup jelas.
