PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 52
Kepala Desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa.
Penjelasan Pasal 52
Yang dimaksud dengan “media informasi” antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya.
