PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 42
(1) Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali diberi cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai
dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
(2) Dalam hal kepala Desa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris Desa melaksanakan tugas
dan kewajiban kepala Desa.
24 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 42
Cukup jelas.
