PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 156
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kerja sama antar-Desa atau kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya kerja sama tersebut.
Penjelasan Pasal 156
Cukup jelas.
