Pasal 154
(1) Camat atau sebutan lain melakukan tugas pembinaan dan pengawasan Desa.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
fasilitasi penyusunan peraturan Desa dan peraturan kepala Desa;
fasilitasi administrasi tata Pemerintahan Desa;
fasilitasi pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa;
fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
fasilitasi pelaksanaan tugas kepala Desa dan perangkat Desa;
fasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala Desa;
fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa;
rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa;
fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan Desa;
fasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan;
fasilitasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;
fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
fasilitasi kerja sama antar-Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga;
fasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang Desa serta penetapan dan penegasan batas Desa;
fasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa;
koordinasi pendampingan Desa di wilayahnya; dan
74 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
- koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayahnya.
Penjelasan Pasal 154
Cukup jelas.
