PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 114
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015
(1) Perencanaan pembangunan Desa disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa.
(2) Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan RKP Desa dilaksanakan paling lambat pada bulan Juni
tahun anggaran berjalan.
Penjelasan Pasal 114
Cukup jelas.
