PP
TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMAKAIAN NAMA
Pasal 13
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2011
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2011
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
