Pasal 5
(1) Dokter yang telah selesai atau sedang
melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tanpa memperhatikan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap atau masa kerja sebagai tenaga honorer, dengan ketentuan:
usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
bersedia bekerja pada daerah dan/atau sarana pelayanan kesehatan terpencil atau tertinggal paling kurang 5 (lima) tahun.
(2) Sarana pelayanan kesehatan di daerah terpencil
atau di daerah tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Bupati atau Walikota setempat berdasarkan kriteria yang diatur oleh Menteri Kesehatan.”
Penjelasan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi menjadi sebagaimana tersebut dalam Penjelasan Pasal 6.
Ketentuan Pasal 10 dihapus.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 11 . . .
“Pasal 11
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, dibebankan pada:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi tenaga honorer di instansi pusat; dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi tenaga honorer di instansi daerah.”
- Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 13A
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengangkatan dokter dan bidan sebagai pegawai tidak tetap yang berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, sepanjang belum diganti dengan peraturan perundang-undangan, dinyatakan tetap berlaku.”
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 91
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005
TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
I. UMUM
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah telah melakukan pendaftaran terhadap semua tenaga honorer dan telah dilaksanakan pengisian daftar pertanyaan. Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian telah mengangkat sebagian tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya untuk mengisi formasi yang lowong dalam tahun anggaran 2005.
Berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tersebut dan untuk kelancaran pelaksanaan dan penyelesaian pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dimaksud.
Pada prinsipnya beberapa ketentuan yang diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, antara lain mengenai penentuan usia yang dikaitkan dengan masa kerja, kewenangan penentuan daerah terpencil atau tertinggal dan kriterianya, serta pembebanan biaya pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Peraturan Pemerintah ini ditegaskan beberapa hal sebagai berikut:
- Penghasilan tenaga honorer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah penghasilan pokok yang secara tegas tercantum dalam alokasi belanja pegawai/upah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dalam . . .
Dalam hal penghasilan tenaga honorer tidak secara tegas tercantum dalam alokasi belanja pegawai/upah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka tenaga honorer tersebut tidak termasuk dalam pengertian dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Misalnya, dana bantuan operasional sekolah, bantuan atau subsidi untuk kegiatan/ pembinaan yang dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau yang dibiayai dari retribusi.
- Instansi pemerintah adalah:
- Instansi pemerintah pusat yang organisasinya ditetapkan dengan Peraturan Presiden dan/atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
- Instansi pemerintah daerah yang organisasi atau perangkat daerahnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan pedoman yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dalam Peraturan Pemerintah ini badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi pegawai, sekretariat Korps Pegawai Republik Indonesia, yayasan, desa, Komite Olahraga Nasional Indonesia, Dewan Kerajinan Nasional, Dharma Wanita, Palang Merah Indonesia dan sebagainya yang sejenis, tidak termasuk pengertian instansi pemerintah pusat atau instansi pemerintah daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
