Pasal 3
Ayat (1)
Tenaga honorer yang ditentukan dalam ayat ini menunjukkan prioritas jenis tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Tenaga . . .
Tenaga teknis lainnya pada huruf d dalam ayat ini adalah tenaga teknis yang bersifat operasional dalam rangka pelaksanaan tugas pokok instansi dan bukan tenaga administratif.
Ayat (2)
Huruf a
Penentuan usia dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi formasi tahun 2005, berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006, dengan ketentuan batas usia paling rendah setiap tahun ditambah 1 (satu) tahun untuk pengisian formasi setiap tahun berikutnya sampai dengan tahun 2009.
Huruf b
Penentuan masa kerja sebagai tenaga honorer untuk mengisi formasi tahun 2005, mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada keadaan 31 Desember 2005, dengan ketentuan masa kerja paling rendah setiap tahun ditambah 1 (satu) tahun untuk pengisian formasi setiap tahun berikutnya sampai dengan tahun 2009.
Dalam hal terdapat tenaga honorer yang mempunyai masa kerja terputus, maka yang dihitung penuh sebagai persyaratan dalam penentuan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil adalah masa kerja terakhir secara terus menerus. Masa kerja sebelumnya akan dihitung sebagai masa kerja golongan dalam menetapkan gaji pokok.
Ayat (3)
Khusus bagi Dokter yang telah selesai menjalani masa bakti sebagai pegawai tidak tetap, dan pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, telah menjadi tenaga honorer pada sarana pelayanan kesehatan instansi pemerintah, meskipun masa kerjanya tidak terus menerus, maka masa kerja sebagai pegawai tidak tetap dihitung penuh untuk persyaratan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 4 . . .
