PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005
Pasal 13A
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengangkatan tenaga dokter dan bidan sebagai pegawai tidak tetap yang berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, yaitu:
- Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1991 tentang Pengangkatan Dokter sebagai Pegawai Tidak Tetap Selama Masa Bakti; dan
- Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4743
