PP
PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
Pasal 39
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2006
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2006
,
ttd
