Pasal 21
(1) Khusus untuk reaktor nuklir desain modular yang telah
mendapatkan sertifikat desain dari Badan Pengawas negara pemasok, pemohon dapat mengajukan permohonan izin operasi gabungan setelah memperoleh izin tapak.
(2) Izin operasi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan gabungan dari izin konstruksi, izin komisioning, dan izin operasi.
(3) Pemohon wajib mengajukan permohonan izin operasi gabungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun sejak izin tapak diterbitkan.
(4) Apabila pemohon tidak mengajukan izin operasi gabungan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka izin tapak dinyatakan tidak berlaku.
(5) Permohonan izin operasi gabungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) dan dokumen persyaratan teknis sebagai
berikut:
- sertifikat desain dari Badan Pengawas negara pemasok;
- laporan analisis keselamatan;
- laporan analisis keselamatan probabilistik untuk reaktor daya komersial;
- desain rinci reaktor nuklir;
- dokumen Inspection Test Analysis and Acceptance Criteria;
- izin pemanfaatan bahan nuklir;
- Daftar Informasl Desain;
- Lampiran Fasilitas Seifgard;
- Sistem Keamanan Nuklir;
- program jaminan mutu konstruksi, komisioning, dan operasi;
- program kesiapsiagaan nuklir;
- keputusan kelayakan lingkungan hidup dari instansi yang bertanggung jawab;
- bukti jaminan finansial untuk pertanggungjawaban kerugian nuklir;
- bukti kemampuan finansial untuk menjamin pelaksanaan konstruksi sampai dengan dekomisioning reaktor nuklir; dan
- surat izin bekerja petugas reaktor nuklir dari Kepala BAPETEN;
