Pasal 17
(1) Izin komisioning diberikan untuk jangka waktu paling lama 2
(dua) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(2) Pengusaha instalasi nuklir wajib mulai melaksanakan kegiatan
komisioning paling lama 6 (enam) bulan sejak izin komisioning diberikan.
(3) Apabila pengusaha instalasi nuklir tidak dapat menyelesaikan
kegiatan komisioning dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya izin komisioning, pengusaha instalasi nuklir wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin dengan melampirkan:
- laporan kemajuan hasil kegiatan komisioning terakhir; dan
- program dan jadwal baru kegiatan komisioning.
(4) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis terhadap dokumen
permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak
dokumen diterima.
(5) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.
(6) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin komisioning.
(7) Perpanjangan izin komisioning diberikan untuk jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan.
Bagian Kelima Izin Operasi
