PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN...
Pasal 55
BAB 3 — PENGHARGAAN
Perorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang telah memperoleh Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dapat diberikan Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia secara berulang apabila perorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan memenuhi persyaratan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
